Ditangkap karena unggah video polisi terima suap,

LITERASI JALANAN. Adlun Fiqri aktif dalam kegiatan Literasi Halmahera yang memberikan pendidikan alternatif pada anak di Halmahera. Foto dari tuwala.blogspot.co.id

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Adlun Fiqri Rahmadhani, mengunggah video yang menunjukkan tindakan suap yang dilakukan oleh oknum polisi di Ternate, Maluku Utara.
Adlun mengunggah video tersebut melalui YouTube dan menyebarkan melalui akun Facebook-nya. Ia juga menyebarkan video tersebut di grup Facebook Aku Cinta Maluku Utara. Video tersebut kini sudah diblokir dari situs YouTube.
Namun setelah itu ia justru dijadikan tersangka oleh Polres Ternate dengan tuduhan pencemaran nama baik kepolisian dan oknum polisi yang terekam di video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap.
Dua hari kemudian, Senin, 28 September, Adlun langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Ia dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut petisi di Change.org, kejadian itu bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate.
Adlun ditilang karena mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab bahwa denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000.
Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika para pengendara mengikuti sidang, maka yang mereka harus bayarkan adalah Rp 1 juta, sementara kalau bayar langsung di tempat tilang hanya Rp 150.000.
Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat video yang diunggah ke YouTube.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh rekannya Faris Borero pada Senin, 28 September, Adlun yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), saat itu ada salah satu anggota polisi yang bertanya, "Kamu yang upload video?"
Karena merasa tidak nyaman, Adlun menjawab, "Bukan saya."
Namun beberapa saat kemudian seorang polisi menarik Adlun dan membawanya ke ruang Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Saat itu video yang diunggah baru dilihat oleh 311 orang.
Polisi tersebut bermaksud untuk langsung membawa Adlun ke Kapolres, namun Kapolres meminta agar diproses terlebih dahulu. Akhirnya Adlun dimasukkan ke sel titipan.
'Proses hukum yang cacat'
Kepada redaksi Malut Post, ayah Adlun, Ibrahim Sigoro, yang sedang mengunjungi anaknya ke Ternate mengaku sama sekali tidak diinformasikan mengenai penangkapan anaknya.
"Saya telepon anak saya guna mempertanyakan keberadaannya namunhandphone-nya tidak diangkat. Seharusnya pihak polisi memberi kabar karena saat itu saya masih di Ternate," kata Ibrahim.
Selain itu, Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara (BPH AMAN Malut) juga tidak mendapatkan kabar apapun dari Adlun maupun dari pihak kepolisian. Selama kuliah, Adlun tinggal di kantor AMAN Malut dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Pada Senin malam pukul 21:30 waktu setempat, beberapa teman Adlun datang ke kantor polisi namun dilarang untuk menemui Adlun dengan alasan jam besuk sudah habis.
Keesokan harinya, Selasa, 29 September, Ibrahim mengunjungi anaknya di kantor polisi, namun ia juga gagal bertemu dengan Adlun. Ibrahim didampingi LBH Maluku Utara beserta beberapa awak media diarahkan ke ruang Kasat Reskrim Polres Ternate bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate Sjamsuddin Lossen.
Sjamsuddin beralasan bahwa Adlun sedang dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat ditemui. Sjamsuddin juga menyampaikan bahwa ia telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari itu juga Adlun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ketika belum didampingi kuasa hukum.
Sjamsuddin menyampaikan bahwa tindakan Adlun telah mencoreng nama baik kepolisian sehingga harus dihukum.
"Yang jelas sudah 4 saksi kita periksa, dan semuanya mengarah ke dia (Adlun) sebagai pelaku. Dia juga telah mengakui jika video tersebut hasil rekamannya sendiri. Aksinya tidak hanya merugikan oknum, melainkan institusi Polres, sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Sjamsuddin pemberian uang yang terekam di video tersebut bukanlah uang suap, melainkan uang titipan hilang yang diserahkan oleh pengendara ketika ditilang.
Keesokan harinya, Rabu, 30 September, akhirnya Adlun bisa ditemui. Adlun menceritakan kronologis kejadian kepada pendamping hukum dari LBH Maluku. Ia juga mengaku mendapatkan tindak kekerasan ketika berada dalam sel titipan.
"Saya disuruh push up lalu saya ditendang di bagian rusuk menggunakan sepatu lars. Dipukul di bagian lengan hingga memar, juga dipukul di kepala bagian belakang," katanya.
Surat perintah penahanan baru dikeluarkan pada hari itu, Rabu 30 September. Adlun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda sebesar satu miliar.
Tanggapan Netizen
Tagar #SaveAdlun pun bermunculan di media sosial Twitter. Para netizen mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian.

No comments: