gugatan provisionil yang diajukan Dhani berupa denda Rp100 juta per tweet, !!



sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah,  yang beragendakan replik dari mantan suami Nia Daniati itu akan digelar dua pekan mendatang. Farhat pun mengaku salah strategi hadapi Dhani.
"Bukan enggak siap, cuma salah strategi juga. Karena ada gugatan rekonvensi, kami fokus ke eksepsi dulu yang gugatan terhadap Ramdan," kata Burhanuddin, pengacara Farhat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan, gugatan provisionil yang diajukan Dhani berupa denda Rp100 juta per tweet, akan ditolak. Pasalnya, tweet yang dilontarkan kliennya itu merupakan hak asasi sebagai pengguna sosial media.
"Di dalam gugatan rekonvensi memang ada permintaan putusan provisionil. Kalau dilakukan lagi Farhat akan kena denda Rp100 juta pertweet. Kami sudah membantah terkait permintaan rekonvensi mereka," ungkapnya.
"Karena ini kan hak asasi, nge-tweet itu termasuk aktivitas. Kalau itu dibatasi, tweet itu belum tentu menghina seseorang. Kami optimis permintaan provisionil itu ditolak," sambungnya.
Burhanuddin juga memastikan, kliennya belum diputus pengadilan. Sehingga, Farhat belum bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah.
"Seseorang baru dinyatakan bersalah kalau sudah ada putusan pengadilan ya," tandasnya.

No comments: